Share/Bookmark

Rabu, 07 Oktober 2009

MERDEKA DARI HUKUMAN MATI

Kita musti mencabut hak Negara untuk menghukum mati manusia! Kematian biarkanlah menjadi hak Tuhan, bukan hak Negara dan manusia. Hak Negara dan manusia adalah mempertahankan hidup dan kehidupan, titik. Sikap tegas ini penting karena di hari mendatang, Negara – seolah monster tak berwajah – kembali menuntut darah korban baru: Fabianus Tibo, Domingus da Silva, Marinus Riwu, Imam Samudera, Amrozi, Ali Gufron, dan sejumlah narapidana hukuman mati beragam kasus di Indonesia, dari pembunuhan, politik, terorisme, hingga naekoba.

Seolah-Olah Tuhan
Negara dan manusia bertindak seolah-olah Tuhan, Tuhan kecil, atau wakil Tuhan di dunia ketika memiliki hak mencabut nyawa manusia. Pelaku absolut yang dilindungi gagasan absolut seperti ini semestinya tak lagi di manapun di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pilar demokrasi adalah hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup” (Pasal 3 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia PBB, 1948) san “setiap orang mempunyai hak alami untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Siapa pun tidak boleh dengan sewenang-wenang dicabut nyawanya” (Pasal 6 ayat 1 Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, 1966, yang telah diratifikasi menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR bulan September 2006). Konstitusi kita, pasal 28A UUD 1945 juga menegaskan, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi atas nama konstitusi dan perjanjian internasional yang sudah kita tandatangani, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono secara politik dapat menghentikan hukuman mati terhadap Tibo Cs, Imam Samudera Cs, dan terhukum mati dalam kasus lainnya. Kemudian bersama legislative memasukkan penghapusan hukuman mati dalam konstitusi serta mencabutnya dari berbagai produk hukum seperti KUHP, dan UU lainnya. Bila ternyata bukti-bukti cukup terhadap kasus apapun, hukuman seumur hidup paling maksimal, rasional, dan manusiawi.
Apakah kita memunggungi para korban kejahatan? Tidak, tak sedetikpun wajah korban dan kehilangan tak tergantikan dari ayah, ibu, keluarga, dan sahabat korban sirna dari simpati terdalam kita. Siapa pun mereka, baik korban bom Bali, kerusuhan Poso, atau kejadian lain yang mencabut nyawa manusia. Tetapi kita menolak hukuman mati sebagai pembalasan setimpal atas pembunuhan yang pernah dilakukan. Hukuman mati tidak mungkin, dan tak akan pernah, menjadi sarana untuk menegakkan keadilan dan kemanusiaan. Sebuah sarana untuk berbelas kasihan, tetapi tanpa belas kasihan. Sikap ini tak mudah dan penuh pertarungan batin, tetapi Suciwati, isteri almarhum Munir, adalah perempuan dengan dua anak kecik, yang tegar menolak hukuman mati terhadap pembunuh suaminya.
Pembunuhan, dengan cara dan tujuan apapun, adalah kejahatan. Maka kejahatan tersebut semakin sempurna dan terencana bila Negara melakukannya melalui hukuman mati. Sejak pengadilan, hingga persiapan regu tembak, dari makanan terakhir hingga do’a agamawan untuk si terhukum, membuat hukuman mati menjadi kejahatan yang terencana dengan sempurna. Saatnyalah kita dan Negara berhenti menjadi Tuhan bagi manusia!

Hukuman Seumur Hidup
Setiap keputusan selalu mengandung kemungkinan salah. Bahkan teori fisika sekelas Einstein tetaplah hipotetif (bersifat sementara), dapat salah, dan tunduk terhadap falsifikasi. Kata Karl.R.Popper, “Elimination of error leads to the objective growth of ouw knowledge”. Maka keputusan absolut, apalagi menyangkut nyawa manusia, menjadi irasional, tak berhati nurani dan tak manusiawi.
Bila si terhukum sudah terbunuh, tertutup kemungkinan mengoreksi, kalau ada, kesalahan keputusan pengadilan. Rehabitilasi, walaupun dicantumkan di nisan almarhum tak bermakna apa-apa. Hukuman seumur hidup cukuplah bagi manusia. Dihantui kesalahan seumur hidup, sebenarnya adalah kondisi teramat kejam, bila public dan keluarga korban tetap menginginkan pembalasan setimpal.
Si terhukum juga menjadi monument hidup dan pencerahan pada semua yang hidup bahwa pembunuhan, atas nama keadilan sekalipun, adalah pengabadian kejahatan kemanusiaan di muka bumi.
Sungguh berbahagia negeri yang mampu memerdekakan diri dari pelaku dan gagasan absolut untuk menghukum mati manusia. Penjajahan biadab terhadap pikiran harus diakhiri, itulah inti kemerdekaan manusia, prasarat perjuangan demokrasi.
Di Asia baru Filipina- menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum dan praktik, bahkan ada negara memasukkan dalam konstitusi. Mereka, melepaskan gagasan bahwa manusia dapat bertindak seperti Tuhan, mencabut nyawa, dan memiliki keputusan absolut terhadap nasib dan masa depan manusia.

0 komentar:

free counters
 

©2009 MEGUMI | by Sagan's